بسم الله الرحمن الرحيم
MAKALAH TAFSIR AHKAM
NAFKAH KELUARGA
Oleh :
Chaca Ruswana
Arman Septianto
Rahmat Hidayatullah
MPS 2007
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI 2010
Pendahuluan
Dewasa ini bisa kita lihat berbagai penomena yang muncul diberbagai lini kehidupan baik itu dalam lingkup keluarga, masyarakat, sampai kenegara bahkan masalah internasional disebabkan karena manusia semakin banyak meninggalkan kitabullah dan sunnah rosulunya, berangkat dari sini kami ingin menguraikan beberapa ayat dalam Al-Quran dan Sunah Rosul yang mungkin bahkan terjadi sehari-hari dalam kehidupan kita, bahkan tidak terlepas dari setiap insan yang hidup dimuka bumi terutama kepada para kepala rumah tangga ataupun yang masih calon sebagai pembelajaran.
Dalam makalah ini pemakalah mengambil beberapa ayat dalam Al Quran beserta tafsirnya, asbabu annuzul, penjelasan hokum, serta pendapat-pendapat ulama. Adapun yang akan dijelaskan dalam makalah ini sesuai dengan judul yang sudah dicantumkan diawal.
Berawal dari kisah Hindun binti Utbah pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadukan kesulitannya karena suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup untuknya dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya untuk mencukupi kebutuhan. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.
خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَ وَلَدَكِ بِالْمَعْرُوْفِ
"Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik" (HR Bukhari dan Muslim)
Kisah di atas mengilustrasikan kepada kita, bahwa suami memiliki kewajiban yang telah Allah tetapkan dan begitu urgen, sekaligus sebagai hak isteri yang wajib untuk dipenuhi. Kemampuan memberi nafkah ini juga yang menjadi salah satu alasan mengapa kaum lelaki lebih utama dari kaum wanita. Namun mungkin banyak diantara kaum muslimin yang tidak memahami masalah penting ini. Terlebih pada masa dewasa ini, di tengah maraknya upaya pengaburan norma-norma agama, banyak faktor yang ikut mempengaruhi perubahan pola pikir kaum Muslimin; kebodohan terhadap ajaran agama adalah salah satu sebab utama, disamping sikap membeo kepada orang-orang di luar Islam.
Definisi nafkah
Perbincangan mengenai hak ataupun kewajiban yang bersifat materi, seperti nafkah dibahas dalam fiqh sebagai bagian dari kajian fiqh keluarga (al-ahwal al-syakhshiyah). Secara etimologi, nafkah berasal dari bahasa Arab yakni dari suku kata anfaqa – yunfiqu- infaqan ( انفق- ينفق- انفاقا) . Dalam kamus Arab-Indonesia, secara etimologi kata nafkah diartikan dengan “ pembelanjaan. Dalam tata bahasa Indonesia kata nafkah secara resmi sudah dipakai dengan arti pengeluaran. Syamsuddin Muhammad ibn Muhammad al-Khatib al-Syarbaini membatasi pengertian nafkah dengan :
هو الاخرا ج و لايستعمل ا لا فى الخيـر
“Sesuatu yang dikeluarkan dan tidak dipergunakan kecuali untuk sesuatu yang baik”
Secara terminologi, nafkah diartikan secara beragam oleh para ulama fiqh, misalnya Badruddin al-Aini mendefenisikan nafkah dengan :
عبا رة عن الا د رار على الشئ بما به بقاؤ ه
“Ibarat dari mengalirnya atas sesuatu dengan apa yang mengekalkannya”.
Dalam kitab-kitab fiqh pembahasan nafkah selalu dikaitkan dengan pembahasan nikah, karena nafkah merupakan konsekwensi terjadinya suatu aqad antara seorang pria dengan seorang wanita. (tanggung jawab seorang suami dalam rumah tangga/keluarga), sebagaimana yang diungkapkan oleh al- Syarkawi :
طمام مقدر لزوجة وخادمها على زوج ولغيرهما من اصل وفرع ورقيق وحيوا ن ما يكفيه
“Ukuran makanan tertentu yang diberikan (menjadi tanggungan) oleh suami terhadap isterinya, pembantunya, orang tua, anak budak dan binatang ternak sesuai dengan kebutuhannya” .
Defenisi yang dikemukakan oleh al-Syarkawi di atas belum mencakup semua bentuk nafkah yang dijelaskan dalam ayat dan sunnah Rasul. Wahbah al-Zuhaili menjelaskan pengertian nafkah sebagai berikut :
هي كفاية من يمو نه من الطعام والكسوة والسكني
“Yaitu mencukupi kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal”.
Mencermati beberapa definisi serta batasan tersebut di atas dapat dipahami, bahwa nafkah itu adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk orang yang menjadi tanggungannya dalam memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa pangan, sandang ataupun papan dan lainnya dengan sesuatu yang baik. Maka dari itu para ulama memberikan satu batasan tentang makna nafkah. Diantaranya sebagaimana disebutkan dalam Mu’jamul Wasith, yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya. Nafkah ini juga mencakup keperluan isteri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri.
Dasar Hukum Nafkah
215. mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.
233.. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.
Ayat inipun diperjelas dengan surat ath thalak ayat 7
7. hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
Asbabu An Nuzul
Al Baqarah 215
Ibnu ‘Abbas meriwayatkan bahwa Amir bin Al Jumuah Al Ansari seorang yang telah lanjut usianya dan mempunyai banyak harta, bertanya kepada rasulullah SAW : “Harta apakah yang sebaiknya saya nafkahkan dan kepada siapa nafkah itu saya berikan ?” sebagai jawaban turunlah ayat ini . adapun surat yang lain tidak ditemukan asbabu an nuzulnya.
Kosa kata
Al Baqarah 215
مَاذَا يُنْفِقُونَ : مِنْ أَصْنَافِ أَمْوَالِهِمْ
قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ : خير كان
واليتمى : المحتاحين منهم
فإن الله به عليم : فإن الله يعلم ما تفعلونه من الخير و يوفي ثوا به
Al Baqarah 233
وَ عَلَى المَوْلُوْدِ لَهُ : عَلَى الوَالِدِ - الَذِي يُنْتِسَبُ إِلَيْهِ الأَوْلاَد
Ath Thalaq 7
لِيُنْفِقْ ذُوْسَعَةٍ مِنْ سَعَةِ : لِيُنْفِقَ عَلَى المَوْ لُوْدِ وَالِدَهُ وَوَلُيُهُ بِحَسَبِ قُدْرَتِهِ
Tafsir secara global dan uraian hukum
Dalam surat al baqarah 215 dijelaskan tentang diharuskanya kita mengetahui apasaja yang harus di nafkahkan dan kepada siapa nafkah itu diberikan selain itu juga dalam ayat ini menyebutkan harta apa aja bisa dijadikan nafkah asal kan dari jenis yang baik. Dan dalam kosa kata ada kata wal yatama bukan berarti semua anak yatim itu dapat tapi dalam ayat ini di fokuskan pada mereka yang masih lemah.
Dalam potongan ayat 233 ini menunjukan bahwa seorang ayah memiliki suatu kewajiban untuk menafkahi anaknya seperti kata وعلى المولود لهdan kewajiban yang melahirkan” walaupun ibu yng mengandung , menyusui melahirkan namun keturunan anak tetap dinisbahkan kepada bapaknya. Dan juga seorang bapak berkewajiban memberikan nafkah dan pakaian kepada ibu bayi yang menyusui dengan cara yang ma’ruf , yaitu sesuai dengan kebiasaan yang berlaku bagi mereka di negri mereka masing-masing dengan tidak berlebih-lebihan atau juga terlampau kurangsesuia kemampuan dan kemudahan yang dialami oleh bapak sibayi . Dan ini menyambung kesurat ath thalak ayat 7 sebagai tafsir ayat ini menurut ibnu katsir.
Jabir mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
اتَّقُوْا اللهَ فِيْ النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عوان عِندَكُمْ، أَخَذْتُمُوْهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ ، وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ
"Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian".
Mayoritas ulama, diantaranya Ibnu Qudamah, berpendapat bahwa kewajiban suami memberi nafkah juga berlaku bagi isterinya dari kalangan wanita Kitabiah (Ahlul Kitab) jika ia memiliki isteri dari golongan mereka, berdasarkan keumuman nash-nash yang mewajibkan suami memberi nafkah isteri.
Surat Ath Thalak ayat 7 tidak memberikan ketentuan yang jelas dan pasti mengenai berapa besarnya ukuran nafkah seorang suami kepada isteri baik berupa batas maksimal maupun batas minimal. Tidak adanya ketentuan yang menjelaskan berapa ukuran nafkah secara pasti, justru menunjukkan betapa fleksibelnya Islam dalam menetapkan aturan nafkah.
Al-Qurthubi berpendapat bahwa firman Allah ( لينفق ) maksudnya adalah; hendaklah suami memberi nafkah kepada isterinya, atau anaknya yang masih kecil menurut ukuran kemampuan baik yang mempunyai kelapangan atau menurut ukuran miskin andaikata dia adalah orang yang tidak berkecukupan. Jadi ukuran nafkah ditentukan menurut keadaan orang yang memberi nafkah, sedangkan kebutuhan orang yang diberi nafkah ditentukan menurut kebiasaan setempat. Sedangkan yang dimaksud dengan لينفق ذو سعة من سعته adalah bahwa perintah untuk memberi nafkah tersebut ditujukan kepada suami bukan terhadap isteri. Adapun maksud ayat لا يكلف الله نفسا الا مأ تا ها adalah bahwa orang fakir tidak dibebani untuk memberi nafkah layaknya orang kaya dalam memberi nafkah.
Sedangkan Muhammad Ali as - Sayis berpendapat bahwa ayat لا يكلـــف الله نفسـا الا مأ تا ها mengungkapkan bahwa tidak berlaku fasakh disebabkan karena suami tidak sanggup memberi nafkah kepada isterinya. Sebab ayat ini mengandung maksud bahwa bila seseorang tidak sanggup memberi nafkah karena kondisinya yang tidak memungkinkan disebabkan kemiskinannya, Allah SWT tidak memberatkan dan membebaninya supaya memberi nafkah dalam kondisi tersebut.
Pandangan 4 imam mazhab
A. Mazhab Maliki
Infak hanya wajib untuk istri, kedua orang tua dan anak-anak saja. Mereka berdalilkan:
(Al Isra':23) وَ بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا " dan kepada kedua orang tua berbuat baiklah" dan (Al Luqman:16) وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا "Dan dampingilah keduanya di dunia dengan cara yang ma'ruf". Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada seorang yang mengadu kepada Rasulullah bahwa bapaknya meminta-minta hartanya:
إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَمْوَالَ أَوْلَادِكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا رواه أحمد
"Sesungguhnya sebaik-baik yang kamu makan adalah hasil upayamu sendiri dan harta-harta anak-anakmu adalah hasil upaya kamu sendiri. Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
(Al Baqarah: 233) وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف yang artinya "...dan diwajibkan atas suami memberikan rezeki dan pakaian kepada istri-istrinya."
Juga sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam kepada Hindun: "Ambillah (harta Abu Sofyan) sesuai dengan kebutuhanmu dan anak-anakmu." (Diriwayatkan oleh Jama'ah kecuali Tirmidzi)
Sangat jelas mantuq dari dalil-dalil di atas secara zahir bahwa penerima wajib infak kedua orang tua dan anak-anak saja.
B. Mazhab Syafi'i
Ada sedikit tambahan dalam mazhab Syafi'i bahwa tidak hanya istri, kedua orang tua dan anak-anak yang wajib diberikan infaknya sebagaimana mazhab Maliki di atas, tetapi juga segala ushul yang ada di atas kedua orang tua seperti kakek dan nenek serta segala furu' yang ada di bawah anak-anak seperti cucu, cicit dan terus ke bawah. Mereka berdalilkan sebagaimana dalil-dalil Malikiyah hanya saja mereka mentafsirkan ( الوالد) lebih luas mencakup kedua orang tua dan segala ushul yang ada di atasnya dan (الأولاد) mencakup anak-anak dan segala furu' yang ada di bawahnya sebagaimana friman Allah SWT: (Al Hajj: 77) مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ dan (Al A'raf:31) يا بني آدم
C. Mazhab Hanafi
Objek wajib nafkah dalam mazhab Hanafi lebih luas lagi melebihi mazhab Maliki dan Syafi'i dimana ada penambahan, yaitu kewajiban memberikan nafkah kepada kepada saudara kandung (القرابة المحرمة) seperti kakak dan adik kandung. Mereka berdalilkan firman Allah SWT:
(An Nisa:36) وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَي
"....dan sembahlah Allah jangan engkau menyekutukannya dengan sesuatu apapun dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua."(Al Isra:26)وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّه "...dan berikanlah hak saudara-saudaramu." Akan tetapi ini hanya sebatas saudara kandung saja, adapun yang bukan saudara kandung seperti paman, sepupu dan saudara jauh lainnya tidak termasuk objek infak sebab Hanafiyah mengamalkan qiro'at Ibnu Mas'ud: ( Al Baqarah:233) و على الوارث ذي الرحم المحرم مثل ذالك "Dan atas ahli waris yang punya ikatan mahram adalah yang seperti itu pula."
D. Mazhab Hambali
Inilah mazhab yang paling luas dalam kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga, dimana tidak hanya mencakup keluarga dekat saja sebagaimana mazhab-mazhab di atas tetapi juga keluarga jauh yang masih ada pertalian warisan seperti paman, bibi, sepupu dan dzawi al-arham yang masih punya nasab terhadap ushul seperti ayahnya ibu. Mazhab Hambali tidak mensyaratkan adanya hubungan mahramiyah (saudara kandung) walaupun berdalilkan dengan dalil yang sama sebagaimana mazhab Hanafi hanya saja Hambaliyah tidak mengamalkan qiro'at Ibnu Mas'ud yang dijadikan hujjah oleh Hanafiyah. Allah SWT berfirman:(البقرة: ,233) و على الوارث مثل ذالك "Dan atas ahli waris (yang umum) mendapatkan yang seperti itu pula."
Dalam ayat di atas ahli waris berhak mendapatkan harta waris karena di dalam diri ahli waris terdapat hubungan kekerabatan. Sebagaimana harta waris wajib diberikan kepada keluarga yang masih ada hubungan kekerabatan, begitu pula nafkah wajib diberikan kepada keluarga yang masih ada hubungan kekerabatan.
Kesimpulan
• Harta yang dinafkahkan hendanya harta yang halal dan baik. Dan diutamakan memberikannya kepada ibu bapak, anak-anak dan saudara-saudara, anak anak yatim, fakir miskin dan kepada ibnu sabil.
• Seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anaknya dan ibunya sakalipun sadah bercerai dengan ketentuan anaknya masih menyusui atau umurnya masih kurang 2 tahun karena istri dapat nafkah disebabkan anaknya.
• dalam memberikan nafkah ini juga disesuikan dengan kemampuan .
• Dari perbandingan di atas dapat kita tarik benang merah bahwa para ulama fikih bersepakat untuk mewajibkan memberi nafkah kepada istri, kedua orang tua dan anak-anak dan adapun di luar itu mereka berbeda pendapat.
Penutup
Subhanallah, betapa indahnya agama Islam. Segalanya harus diletakkan pada tempatnya dan tidak boleh sembarangan. Umatnya di atur, namun tidak di….Umatnya disuruh untuk bersungguh-sungguh menjalankan perintah, tetapi tidak dipaksa ketika tidak mampu.
memberi nafkah kepada sanak keluarga memang sudah menjadi bagian dari fitrah manusia, yang kemudian dirapihkan dan didisiplinkan oleh syariat. Memberi nafkah tidak hanya program harian individu-individu umat Islam, melainkan juga seluruh manusia merasa berkewajiban untuk menafkahi keluarganya. Hanya saja mungkin di umat lain, permasalahan nafkah ini tidak tidak dibahas secara detail di "fikih-fikih" yang ada pada agama mereka. Alhamdulillah kita menjadi bagian dari pada umat yang agamanya sempurna ini.
Referensi
Al Quran nulkarim
Terjemahan tafsir ibnu katsir
Tafsir ibnu katsir
Terjemahan Tafsir Sya’rawi jilid 1
Tafsir sya`rawi
http://www.darulhasani.com
http://www.almanhaj.or.id
http://www.republika.co.id
10 Mei 2010
RISALAH NIKAH
Seiring perkembangan peradaban manusia modern, nilai-nilai kebenaran yang hakiki semkain tergeser dari kehidupan perilaku modernisasi. Pada akhirnya umat Islam semakin tidak memperdulikan lagi terhadap syariat yang semestinya menjadi panutan dan pegangan bagi mereka, pernikahan yang dilakukan mereka tidak sesuai dengan syariat Islam. Bahkan cenderung meniru nilai dan perilaku barat.
WALIMAH MERUPAKAN IBADAH
Walimah berasal dari kata “Al Walam” yang bermakna Al Jamu’ (berkumpul). Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akad berdasarkna hadist Rasulullah kepada Abdurrahman bin Aub : “Selenggarakan walimah walaupun hanya dengan seekor kambing”.
Ucapan akad nikah dan walimah merupakan acara ritual atau ibadah yang disyari’atkan dalam Islam sehingga penyelenggaraannya harus tertib dan sakral. Sebagaimana sebuah ibadah, seperti halnya zakat, puasa, ibadah haji, dan sebagainya, penyelenggaraan pernikahan telah diatur tata cara serta rukunnya dalam syari’at Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabat. Pelanggaran terhadap pelaksanaan rukun-rukun menyebabkan tidak sahnya sebuah pernikahan secara syar’i.
Sehubungan dengan walimah, adat kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bbahkan dilestarikan sepanjang tidak menyalahi prinsip ajaran Islam. Dan apabila adat kebiasaan yang berhubungan dengan walimah tersebut bertentangan dengan syari’at Islam, setuju atau tidak, harus ditinggalkan.
RUKUN – RUKUN PERNIKAHAN
Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : ”Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. Athabarani). Berdasarkan hadist tsb maka ada beberapa rukun pernikahan dii antaranya adalah :
Hadirnya wali (pihak wanita)
Dua orang saksi
Mahar
Khutbah nikah
SUNNAH – SUNNAH DALAM WALIMAH
Di samping rukun – rukun di atas maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah yaitu :
Berdoa setelah akad nikah. Doa bagi kedua mempelai : “Barakallahu laka wabaaraka ‘alaika wajama’a baynakuma fii khair”. Semoga Allah mencurahkan kepadamu dan istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan.” (HR. Bukhari, Muslim).
Shalat sunnah setelah akad nikah
Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita.
ADAB WALIMAH (RESEPSI) PERNIKAHAN
Adab – adab dalam upacara pernikahan adalah sbb :
Tidak bercampur baur antara pria dan wanita.
Hal ini untuk menghinari “zina mata” dan “zina hati”. Hal ini berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’ : 32).
Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi masalah zina. Islam tidak saja melarang perbuatan zina, melainkan juga melarang segala sesuatu yang mendekati zina, dengan mencegah dan menutup aurat semua jalan yang mendorong terjadinya zina, di antaranya dengan menyuruh laki-laki menundukkan pandangannya terhadap wanita. “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS 24 : 30)
Allah menggunakan kata “min” untuk menyatakan sebagian dari pandangan. Yang dimaksud dengan menundukkan pandangan bukanlah menundukkan pandangan atau memejamkan mata, melainkan mengandung pengertian bahwa harus membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan muhrimnya. Sehingga gejolak nafsu seks dapat kita rendam dan kita rendam dan kita kendalikan.
Allah juga menyuruh wanita-wanita menundukkan pandangan terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya. Wanita juga disuruh mengenakan kain penutup tambahan dari kepala sampai ke dada yang dikenal dengan istilah jilbab. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka…(QS. An-Nur : 31).
Namun terkadang umat islam masih banyak yang memandang aneh terhadp orang yang melaksanakan tuntutan di atas. Padahal umat islam sudah tidak asing lagi dengan pemisahan antara laki-laki dan wanita. Bukanlah ketika sholat di masjid, jama’ah laki-laki terpisah dengan jama’ah wanita ? Lalu kenapa walimah hal ini menjadi asing bagi kita ?
Hijab
Hijab berarti “tirai” atau pembatas atau penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai penyekat yang membatasi antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya, seperti ayat berikut : “Apabila kamu (laki-laki bukan muhrim) meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (tirai).” (QS. Al-Ahzab : 53).
Islam menyuruh kita menahan sebagian pandangan, maka untuk membantu terlaksananya itu diperlukan hijab (tirai) yang membatasi pandangan antara pria dan wanita. Hal ini dicontohkan dalam riwayat perkawinan Rosulullah Saw dengan Zainab yang merupakan sebab turunnya surat Al-Ahzab : 53 di atas.
Menghindari berjabat tangan yang bukan muhrimnya
Telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita bahwa tamu pria menjabat tangan mempelai wanita, begitu pula sebaliknya. Padahal ini dimurkai oleh Allah “Barang siapa berjabat tangan dengan wanita yang bukan muhrimnya maka akan mendapat murka dari Allah Azza wa jalla.” (HR. Ibnu Baabawih)
Menghindari syirik dan khurafat
Oleh karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan – perbuatan yang mengarah pada syirik dan khurafat. Dalam masyarakat kita, terdapat banyak kebiasaan dan adat istiadat yang dilandasi oleh kepercayaan terhadap selain Allah seperti percaya kepada dukun, memasang sesajen, dll. “Barang siapa yang mendatangi dukun atau peramal dan percaya kepada ucapannya maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad Saw.” (HR. Abu Daud).
Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya kepada perhitungan hari bake dan hari buruk. “Barang siapa membatalkan maksud keperluan karena ramalan dari mujur sial, maka ia telah syirik kepada Allah. “ (HR. Ahmad).
Menghindari kemaksiatan
Dalam sebuah acara pernikahan, hendaknya kita menghindari terjadinya cara minum-minuman keras dan judi, karena jelas dilarang syari’at islam.
Menghindari hiburan yg merusak
Begitu pula sebaiknya dihindari suguhan acara hiburan berupa tarian oleh wanita-wanita yang berusaha tidak sesuai denggan syari’at islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat. Serta, umat islam selayaknya tidak memperdengarkan musik yang liriknya mengandung ajakan maksiat seperti mengajak pergaulan bebas, narkoba dll. “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Lukman : 6).
Mengundang fakir miskin
Rasulullah bersabda : “Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimah dimana orang – orang kaya diundang makan, sedangkan orang – orang miskin tidak diundang.” (H. Baihaqi).
Fakir miskin bukanlah orang yang sama sekali tidak memiliki nafkah tetapi tidak tercukupi kebutuhan primernya. Fakir miskin yang diundang diprioritaskan tetangga dekat yaitu radius 40 rumah dari rumah kita. Teknis pelaksanaannya dapat dengan cara mengundang langsung mereka atau membagikan bingkisan makanan setelah acara walimah selesai.
Syiar Islam
Disunnahkan walimah, diantaranya dimaksudkan syiar sehingga usahakan dalam acara walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci Al-Quran, khutbah nikah yang menjelaskan mengenai masalah pernikahan, brosur-brosur atau selebaran yang berisi ajakan untuk melaksanakan syariat islam.
Mendoakan kedua mempelai
Disunnahkan kita mengucapkan do’a ketika menjabat tangan sang pengantin.
Adab busana & rias pengantin
• Menutup aurat
• Tidak berpakain dan berhias berlebih-lebihan
• Mempelai pria tidak menggunakan sutra
• Mempelai wanita tidak menyambung rambut
• Mempelai wanita tidak menipiskan alis
• Tidak mengikir gigi bagi mempelai wanita
Adab makan pada acara walimahan
• Tidak berlebih-lebihan
• Menggunakan tangan kanan
• Tidak makan sambil berdiri (Standing Party)
Bukan Aliran Tertentu
Apa yang dijelaskan di atas bukanlah ajaran dari kelompok atau aliran tertentu, melainkan apa yang telah diperintahkan dan dicontohkan oleh junjungan kita Nabi Muhammad Saw. Memang saat ini sangat jarang kita jumpai resepsi pernikahan seperti di atas, bahkan umat islam masih menganggap aneh.
“Sesungguhnya bermula datangnya Islam dianggap aneh dan nanti Islam akan kembali dianggap aneh. Namun bernahagialah orang-orang yang aneh”, para sahabat bertanya pada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud orang yang aneh itu ?”. Lalu Rasulullah menjawab : “Orang yang melakukan kebaikan-kebaikan di saat orang-orang melakukan kerusakan.” (HR. Muslim).
RISALAH NIKAH
Si Fulanah
&
Si Fulan
“"Baarakallahu laka wabaaraka 'alaika
wa jama'a baynakumaa fii khoir"
*~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~*
WALIMAH MERUPAKAN IBADAH
Walimah berasal dari kata “Al Walam” yang bermakna Al Jamu’ (berkumpul). Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum melaksanakannya adalah sunnah mu’akad berdasarkna hadist Rasulullah kepada Abdurrahman bin Aub : “Selenggarakan walimah walaupun hanya dengan seekor kambing”.
Ucapan akad nikah dan walimah merupakan acara ritual atau ibadah yang disyari’atkan dalam Islam sehingga penyelenggaraannya harus tertib dan sakral. Sebagaimana sebuah ibadah, seperti halnya zakat, puasa, ibadah haji, dan sebagainya, penyelenggaraan pernikahan telah diatur tata cara serta rukunnya dalam syari’at Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Saw dan para sahabat. Pelanggaran terhadap pelaksanaan rukun-rukun menyebabkan tidak sahnya sebuah pernikahan secara syar’i.
Sehubungan dengan walimah, adat kebiasaan masing-masing daerah dapat dipertahankan bbahkan dilestarikan sepanjang tidak menyalahi prinsip ajaran Islam. Dan apabila adat kebiasaan yang berhubungan dengan walimah tersebut bertentangan dengan syari’at Islam, setuju atau tidak, harus ditinggalkan.
RUKUN – RUKUN PERNIKAHAN
Hal-hal yang mesti ada dalam upacara pernikahan disyari’atkan dalam sebuah hadist sebagai berikut : ”Tidak sah pernikahan kecuali dengan hadirnya wali (pihak wanita) dan dua orang saksi serta mahar (mas kawin) sedikit maupun banyak.” (HR. Athabarani). Berdasarkan hadist tsb maka ada beberapa rukun pernikahan dii antaranya adalah :
Hadirnya wali (pihak wanita)
Dua orang saksi
Mahar
Khutbah nikah
SUNNAH – SUNNAH DALAM WALIMAH
Di samping rukun – rukun di atas maka ada beberapa sunnah Rasulullah dalam acara walimah yaitu :
Berdoa setelah akad nikah. Doa bagi kedua mempelai : “Barakallahu laka wabaaraka ‘alaika wajama’a baynakuma fii khair”. Semoga Allah mencurahkan kepadamu dan istrimu. Semoga Allah menyatukan kamu berdua dalam segala kebaikan.” (HR. Bukhari, Muslim).
Shalat sunnah setelah akad nikah
Tinggal seminggu di rumah mempelai wanita.
ADAB WALIMAH (RESEPSI) PERNIKAHAN
Adab – adab dalam upacara pernikahan adalah sbb :
Tidak bercampur baur antara pria dan wanita.
Hal ini untuk menghinari “zina mata” dan “zina hati”. Hal ini berdasarkan firman Allah : “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’ : 32).
Islam sangat preventif sekali dalam menanggapi masalah zina. Islam tidak saja melarang perbuatan zina, melainkan juga melarang segala sesuatu yang mendekati zina, dengan mencegah dan menutup aurat semua jalan yang mendorong terjadinya zina, di antaranya dengan menyuruh laki-laki menundukkan pandangannya terhadap wanita. “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS 24 : 30)
Allah menggunakan kata “min” untuk menyatakan sebagian dari pandangan. Yang dimaksud dengan menundukkan pandangan bukanlah menundukkan pandangan atau memejamkan mata, melainkan mengandung pengertian bahwa harus membatasi pandangan kepada lawan jenis yang bukan muhrimnya. Sehingga gejolak nafsu seks dapat kita rendam dan kita rendam dan kita kendalikan.
Allah juga menyuruh wanita-wanita menundukkan pandangan terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya. Wanita juga disuruh mengenakan kain penutup tambahan dari kepala sampai ke dada yang dikenal dengan istilah jilbab. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka…(QS. An-Nur : 31).
Namun terkadang umat islam masih banyak yang memandang aneh terhadp orang yang melaksanakan tuntutan di atas. Padahal umat islam sudah tidak asing lagi dengan pemisahan antara laki-laki dan wanita. Bukanlah ketika sholat di masjid, jama’ah laki-laki terpisah dengan jama’ah wanita ? Lalu kenapa walimah hal ini menjadi asing bagi kita ?
Hijab
Hijab berarti “tirai” atau pembatas atau penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai penyekat yang membatasi antara laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya, seperti ayat berikut : “Apabila kamu (laki-laki bukan muhrim) meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir (tirai).” (QS. Al-Ahzab : 53).
Islam menyuruh kita menahan sebagian pandangan, maka untuk membantu terlaksananya itu diperlukan hijab (tirai) yang membatasi pandangan antara pria dan wanita. Hal ini dicontohkan dalam riwayat perkawinan Rosulullah Saw dengan Zainab yang merupakan sebab turunnya surat Al-Ahzab : 53 di atas.
Menghindari berjabat tangan yang bukan muhrimnya
Telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat kita bahwa tamu pria menjabat tangan mempelai wanita, begitu pula sebaliknya. Padahal ini dimurkai oleh Allah “Barang siapa berjabat tangan dengan wanita yang bukan muhrimnya maka akan mendapat murka dari Allah Azza wa jalla.” (HR. Ibnu Baabawih)
Menghindari syirik dan khurafat
Oleh karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan – perbuatan yang mengarah pada syirik dan khurafat. Dalam masyarakat kita, terdapat banyak kebiasaan dan adat istiadat yang dilandasi oleh kepercayaan terhadap selain Allah seperti percaya kepada dukun, memasang sesajen, dll. “Barang siapa yang mendatangi dukun atau peramal dan percaya kepada ucapannya maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad Saw.” (HR. Abu Daud).
Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya kepada perhitungan hari bake dan hari buruk. “Barang siapa membatalkan maksud keperluan karena ramalan dari mujur sial, maka ia telah syirik kepada Allah. “ (HR. Ahmad).
Menghindari kemaksiatan
Dalam sebuah acara pernikahan, hendaknya kita menghindari terjadinya cara minum-minuman keras dan judi, karena jelas dilarang syari’at islam.
Menghindari hiburan yg merusak
Begitu pula sebaiknya dihindari suguhan acara hiburan berupa tarian oleh wanita-wanita yang berusaha tidak sesuai denggan syari’at islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat. Serta, umat islam selayaknya tidak memperdengarkan musik yang liriknya mengandung ajakan maksiat seperti mengajak pergaulan bebas, narkoba dll. “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Lukman : 6).
Mengundang fakir miskin
Rasulullah bersabda : “Makanan yang paling buruk adalah makanan dalam walimah dimana orang – orang kaya diundang makan, sedangkan orang – orang miskin tidak diundang.” (H. Baihaqi).
Fakir miskin bukanlah orang yang sama sekali tidak memiliki nafkah tetapi tidak tercukupi kebutuhan primernya. Fakir miskin yang diundang diprioritaskan tetangga dekat yaitu radius 40 rumah dari rumah kita. Teknis pelaksanaannya dapat dengan cara mengundang langsung mereka atau membagikan bingkisan makanan setelah acara walimah selesai.
Syiar Islam
Disunnahkan walimah, diantaranya dimaksudkan syiar sehingga usahakan dalam acara walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci Al-Quran, khutbah nikah yang menjelaskan mengenai masalah pernikahan, brosur-brosur atau selebaran yang berisi ajakan untuk melaksanakan syariat islam.
Mendoakan kedua mempelai
Disunnahkan kita mengucapkan do’a ketika menjabat tangan sang pengantin.
Adab busana & rias pengantin
• Menutup aurat
• Tidak berpakain dan berhias berlebih-lebihan
• Mempelai pria tidak menggunakan sutra
• Mempelai wanita tidak menyambung rambut
• Mempelai wanita tidak menipiskan alis
• Tidak mengikir gigi bagi mempelai wanita
Adab makan pada acara walimahan
• Tidak berlebih-lebihan
• Menggunakan tangan kanan
• Tidak makan sambil berdiri (Standing Party)
Bukan Aliran Tertentu
Apa yang dijelaskan di atas bukanlah ajaran dari kelompok atau aliran tertentu, melainkan apa yang telah diperintahkan dan dicontohkan oleh junjungan kita Nabi Muhammad Saw. Memang saat ini sangat jarang kita jumpai resepsi pernikahan seperti di atas, bahkan umat islam masih menganggap aneh.
“Sesungguhnya bermula datangnya Islam dianggap aneh dan nanti Islam akan kembali dianggap aneh. Namun bernahagialah orang-orang yang aneh”, para sahabat bertanya pada Rasulullah, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud orang yang aneh itu ?”. Lalu Rasulullah menjawab : “Orang yang melakukan kebaikan-kebaikan di saat orang-orang melakukan kerusakan.” (HR. Muslim).
RISALAH NIKAH
Si Fulanah
&
Si Fulan
“"Baarakallahu laka wabaaraka 'alaika
wa jama'a baynakumaa fii khoir"
*~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~*
08 Mei 2010
hidup adalah anugrah maka bersyukurlah
Rentang waktu yang pendek kehidupan kita di dunia merupakan suatu anugrah yang harus kita cermati. kehidupan ini terkadang kita terpesona dengan gemerlapnya dunia,terkadang juga kita terlupa akan dunia, padahal Allah memerintahkan hambanya untuk tawazun dalam kehidupan ini . duni merupakan ladang akherat yang tentunya harus kita pupuk dengan keimanan agar tidak menjadikan dunia ini sebagai pemuas nafsu.
Pilih Pacaran Atau…..Ta’aruf?
Jaman sekarang gampang banget ketemu sama orang yang lagi pacaran. Di jalan, mal, kampus, di mana-mana. Apalagi sekarang kan ada acara TV yang nyomblang-in orang sampai ke pengeksposean pernyataan cinta segala.
Sebetulnya apa sih pacaran itu? Biasanya kalau ada cowok dan cewek saling suka, salah satunya nyatain dan yang lainnya terima, itu berarti udah pacaran. Buat sebagian orang pacaran itu isinya jalan berdua, makan, nonton, curhat-curhatan. Pokoknya just for fun lah! Ada juga orang-orang tujuannya untuk lebih mengenal sebelum pernikahan.
Sebagai umat Islam kita perlu lho mengkritisi apakah “praktek pacaran” yang banyak dilakukan orang ini sesuai atau tidak dengan aturan-aturan dalam Islam.
Pertama, orang kalo lagi pacaran maunya berdua terus. Ah yang bener, iya apa iya. Beberapa hari enggak ditelpon udah resah, seharian enggak di sms udah kangen. Begitu ketemu pengen memandang wajahnya terus, wah pokoknya dunia serasa berbunga-bunga. Apalagi kalau pakai acara mojok berdua, di tempat sepi mesra-mesraan. Waduh, hati-hati deh, soalnya Rasulullah SAW bersabda, “Tiada bersepi-sepian seorang lelaki dan perempuan, melainkan syetan merupakan orang ketiga diantara mereka”.
Kedua, kalau lagi pacaran rasanya seperti dimabuk cinta. Lupa yang lainnya. Dunia serasa milik berdua yang lainnya ngontrak. Hati-hati juga nih, nanti kita bisa lupa sama tujuan Allah menciptakan kita (manusia). FirmanNya, “Dan tidak Kuciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaKu” (QS 51:56)
Ketiga, bukan rahasia lagi kalau di jaman serba permisif ini seks udah jadi bumbu penyedap dalam pacaran (Majalah Hai edisi 4-10 Maret 2002). Majalah Kosmopolitan juga mengadakan riset di lima universitas terbesar di Jakarta, dan ternyata dari yang mengaku pernah melakukan aktivitas seksual, sebanyak 67,1% pertama kali melakukan dengan pacarnya.
Memang banyak orang pacaran awalnya enggak menjurus ke sana. Tapi gara-gara sering berdua, ada kesempatan, dan diem-diem syetan udah ngerubung, yah terjadilah. Pertama pegang tangan, terus rangkul pundak, terus cium pipi, terus…..terus…..wah bisa kebablasan deh. Jangan salah lho, agama kita melindungi kita dengan melarang melakukan perbuatan-perbuatan itu. FirmanNya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu pekerjaan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS 15:32) Ternyata Al Quran udah melakukan tindakan preventif dengan melarang mendekatinya, bukan melarang melakukannya. Rasulullah SAW juga bersabda, “Seandainya kamu ditusuk dengan jarum besi, maka itu lebih baik bagimu daripada menyentuh perempuan yang tidak halal bagimu.” Jadi pegang-pegangan tangan juga mesti dihindari tuh.
Keempat, ternyata pacaran bukan jaminan akan berlanjut ke jenjang perkawinan. Banyak orang di sekitar kita yang sudah bertahun-tahun pacaran ternyata kandas di tengah jalan. Pacaran pun tidak menjadikan kita tahu segalanya tentang si dia. Banyak yang sikapnya berubah setelah menikah.
Kalaulah kini kita tahu praktek pacaran nggak menjadi suatu jaminan bahkan banyak melanggar aturan Allah dan tidak mendapat ridhoNya, masihkah kita yang mengaku hambaNya, yang menginginkan surgaNya, yang takut akan nerakaNya, masih melakukannya?
Tapi kalau bukan dengan pacaran, gimana caranya ketemu jodoh? Jaman sekarang kan kita enggak bisa gampang percaya sama orang, jadi perlu ada penjajagan. Islam punya solusi yang mantap dan OK dalam memilih jodoh. Istilahnya ngetop dengan nama Ta’aruf, artinya perkenalan.
Pertama, ta'aruf itu sebenarnya hanya untuk penjajagan sebelum menikah. Jadi kalau salah satu atau keduanya nggak merasa sreg bisa menyudahi ta'arufnya. Ini lebih baik daripada orang yang pacaran lalu putus. Biasanya orang yang pacaran hatinya sudah bertaut sehingga kalau tidak cocok sulit putus dan terasa menyakitkan. Tapi ta'aruf, yang Insya Allah niatnya untuk menikah Lillahi Ta'ala, kalau tidak cocok bertawakal saja, mungkin memang bukan jodoh. Tidak ada pihak yang dirugikan maupun merugikan.
Kedua, ta'aruf itu lebih fair. Masa penjajakan diisi dengan saling tukar informasi mengenai diri masing-masing baik kebaikan maupun keburukannya. Bahkan kalau kita tidurnya sering ngorok, misalnya, sebaiknya diberitahukan kepada calon kita agar tidak menimbukan kekecewaan di kemudian hari. Begitu pula dengan kekurangan-kekurangan lainnya, seperti mengidap penyakit tertentu, enggak bisa masak, atau yang lainnya. Informasi bukan cuma dari si calon langsung, tapi juga dari orang-orang yang mengenalnya (sahabat, guru ngaji, orang tua si calon). Jadi si calon enggak bisa ngaku-ngaku dirinya baik. Ini berbeda dengan orang pacaran yang biasanya semu dan penuh kepura-puraan. Yang perempuan akan dandan habis-habisan dan malu-malu (sampai makan pun jadi sedikit gara-gara takut dibilang rakus). Yang laki-laki biarpun lagi bokek tetap berlagak kaya traktir ini itu (padahal dapet duit dari minjem temen atau hasil ngerengek ke ortu tuh).
Ketiga, dengan ta'aruf kita bisa berusaha mengenal calon dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Hal ini bisa terjadi karena kedua belah pihak telah siap menikah dan siap membuka diri baik kelebihan maupun
kekurangan. Ini kan penghematan waktu yang besar. Coba bandingkan dengan orang pacaran yang sudah lama pacarannya sering tetap merasa belum bisa mengenal pasangannya. Bukankah sia-sia belaka?
Keempat, melalui ta'aruf kita boleh mengajukan kriteria calon yang kita inginkan. Kalau ada hal-hal yang cocok Alhamdulillah tapi kalau ada yang kurang sreg bisa dipertimbangan dengan memakai hati dan pikiran yang sehat. Keputusan akhir pun tetap berdasarkan dialog dengan Allah melalui sholat istikharah. Berbeda dengan orang yang mabuk cinta dan pacaran. Kadang hal buruk pada pacarnya, misalnya pacarnya suka memukul, suka mabuk, tapi tetap bisa menerima padahal hati kecilnya tidak menyukainya. Tapi karena cinta (atau sebenarnya nafsu) terpaksa menerimanya.
Kelima, kalau memang ada kecocokan, biasanya jangka waktu ta'aruf ke khitbah (lamaran) dan ke akad nikah tidak terlalu lama. Ini bisa menghindarkan kita dari berbagai macam zina termasuk zina hati. Selain itu tidak ada perasaan "digantung" pada pihak perempuan. Karena semuanya sudah jelas tujuannya adalah untuk memenuhi sunah Rasulullah yaitu menikah.
Keenam, dalam ta'aruf tetap dijaga adab berhubungan antara laki-laki dan perempuan. Biasanya ada pihak ketiga yang memperkenalkan. Jadi kemungkinan berkhalwat (berdua-duaan) kecil yang artinya kita terhindar dari zina.
Nah ternyata ta'aruf banyak kelebihannya dibanding pacaran dan Insya Allah diridhoi Allah. Jadi, sahabat……..kita mau mencari kebahagian dunia akhirat dan menggapai ridhoNya atau mencari kesulitan, mencoba-coba melanggar dan mendapat murkaNya?
Dikutip dari www.tentang-pernikahan.com
Sebetulnya apa sih pacaran itu? Biasanya kalau ada cowok dan cewek saling suka, salah satunya nyatain dan yang lainnya terima, itu berarti udah pacaran. Buat sebagian orang pacaran itu isinya jalan berdua, makan, nonton, curhat-curhatan. Pokoknya just for fun lah! Ada juga orang-orang tujuannya untuk lebih mengenal sebelum pernikahan.
Sebagai umat Islam kita perlu lho mengkritisi apakah “praktek pacaran” yang banyak dilakukan orang ini sesuai atau tidak dengan aturan-aturan dalam Islam.
Pertama, orang kalo lagi pacaran maunya berdua terus. Ah yang bener, iya apa iya. Beberapa hari enggak ditelpon udah resah, seharian enggak di sms udah kangen. Begitu ketemu pengen memandang wajahnya terus, wah pokoknya dunia serasa berbunga-bunga. Apalagi kalau pakai acara mojok berdua, di tempat sepi mesra-mesraan. Waduh, hati-hati deh, soalnya Rasulullah SAW bersabda, “Tiada bersepi-sepian seorang lelaki dan perempuan, melainkan syetan merupakan orang ketiga diantara mereka”.
Kedua, kalau lagi pacaran rasanya seperti dimabuk cinta. Lupa yang lainnya. Dunia serasa milik berdua yang lainnya ngontrak. Hati-hati juga nih, nanti kita bisa lupa sama tujuan Allah menciptakan kita (manusia). FirmanNya, “Dan tidak Kuciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribadah kepadaKu” (QS 51:56)
Ketiga, bukan rahasia lagi kalau di jaman serba permisif ini seks udah jadi bumbu penyedap dalam pacaran (Majalah Hai edisi 4-10 Maret 2002). Majalah Kosmopolitan juga mengadakan riset di lima universitas terbesar di Jakarta, dan ternyata dari yang mengaku pernah melakukan aktivitas seksual, sebanyak 67,1% pertama kali melakukan dengan pacarnya.
Memang banyak orang pacaran awalnya enggak menjurus ke sana. Tapi gara-gara sering berdua, ada kesempatan, dan diem-diem syetan udah ngerubung, yah terjadilah. Pertama pegang tangan, terus rangkul pundak, terus cium pipi, terus…..terus…..wah bisa kebablasan deh. Jangan salah lho, agama kita melindungi kita dengan melarang melakukan perbuatan-perbuatan itu. FirmanNya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu pekerjaan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS 15:32) Ternyata Al Quran udah melakukan tindakan preventif dengan melarang mendekatinya, bukan melarang melakukannya. Rasulullah SAW juga bersabda, “Seandainya kamu ditusuk dengan jarum besi, maka itu lebih baik bagimu daripada menyentuh perempuan yang tidak halal bagimu.” Jadi pegang-pegangan tangan juga mesti dihindari tuh.
Keempat, ternyata pacaran bukan jaminan akan berlanjut ke jenjang perkawinan. Banyak orang di sekitar kita yang sudah bertahun-tahun pacaran ternyata kandas di tengah jalan. Pacaran pun tidak menjadikan kita tahu segalanya tentang si dia. Banyak yang sikapnya berubah setelah menikah.
Kalaulah kini kita tahu praktek pacaran nggak menjadi suatu jaminan bahkan banyak melanggar aturan Allah dan tidak mendapat ridhoNya, masihkah kita yang mengaku hambaNya, yang menginginkan surgaNya, yang takut akan nerakaNya, masih melakukannya?
Tapi kalau bukan dengan pacaran, gimana caranya ketemu jodoh? Jaman sekarang kan kita enggak bisa gampang percaya sama orang, jadi perlu ada penjajagan. Islam punya solusi yang mantap dan OK dalam memilih jodoh. Istilahnya ngetop dengan nama Ta’aruf, artinya perkenalan.
Pertama, ta'aruf itu sebenarnya hanya untuk penjajagan sebelum menikah. Jadi kalau salah satu atau keduanya nggak merasa sreg bisa menyudahi ta'arufnya. Ini lebih baik daripada orang yang pacaran lalu putus. Biasanya orang yang pacaran hatinya sudah bertaut sehingga kalau tidak cocok sulit putus dan terasa menyakitkan. Tapi ta'aruf, yang Insya Allah niatnya untuk menikah Lillahi Ta'ala, kalau tidak cocok bertawakal saja, mungkin memang bukan jodoh. Tidak ada pihak yang dirugikan maupun merugikan.
Kedua, ta'aruf itu lebih fair. Masa penjajakan diisi dengan saling tukar informasi mengenai diri masing-masing baik kebaikan maupun keburukannya. Bahkan kalau kita tidurnya sering ngorok, misalnya, sebaiknya diberitahukan kepada calon kita agar tidak menimbukan kekecewaan di kemudian hari. Begitu pula dengan kekurangan-kekurangan lainnya, seperti mengidap penyakit tertentu, enggak bisa masak, atau yang lainnya. Informasi bukan cuma dari si calon langsung, tapi juga dari orang-orang yang mengenalnya (sahabat, guru ngaji, orang tua si calon). Jadi si calon enggak bisa ngaku-ngaku dirinya baik. Ini berbeda dengan orang pacaran yang biasanya semu dan penuh kepura-puraan. Yang perempuan akan dandan habis-habisan dan malu-malu (sampai makan pun jadi sedikit gara-gara takut dibilang rakus). Yang laki-laki biarpun lagi bokek tetap berlagak kaya traktir ini itu (padahal dapet duit dari minjem temen atau hasil ngerengek ke ortu tuh).
Ketiga, dengan ta'aruf kita bisa berusaha mengenal calon dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Hal ini bisa terjadi karena kedua belah pihak telah siap menikah dan siap membuka diri baik kelebihan maupun
kekurangan. Ini kan penghematan waktu yang besar. Coba bandingkan dengan orang pacaran yang sudah lama pacarannya sering tetap merasa belum bisa mengenal pasangannya. Bukankah sia-sia belaka?
Keempat, melalui ta'aruf kita boleh mengajukan kriteria calon yang kita inginkan. Kalau ada hal-hal yang cocok Alhamdulillah tapi kalau ada yang kurang sreg bisa dipertimbangan dengan memakai hati dan pikiran yang sehat. Keputusan akhir pun tetap berdasarkan dialog dengan Allah melalui sholat istikharah. Berbeda dengan orang yang mabuk cinta dan pacaran. Kadang hal buruk pada pacarnya, misalnya pacarnya suka memukul, suka mabuk, tapi tetap bisa menerima padahal hati kecilnya tidak menyukainya. Tapi karena cinta (atau sebenarnya nafsu) terpaksa menerimanya.
Kelima, kalau memang ada kecocokan, biasanya jangka waktu ta'aruf ke khitbah (lamaran) dan ke akad nikah tidak terlalu lama. Ini bisa menghindarkan kita dari berbagai macam zina termasuk zina hati. Selain itu tidak ada perasaan "digantung" pada pihak perempuan. Karena semuanya sudah jelas tujuannya adalah untuk memenuhi sunah Rasulullah yaitu menikah.
Keenam, dalam ta'aruf tetap dijaga adab berhubungan antara laki-laki dan perempuan. Biasanya ada pihak ketiga yang memperkenalkan. Jadi kemungkinan berkhalwat (berdua-duaan) kecil yang artinya kita terhindar dari zina.
Nah ternyata ta'aruf banyak kelebihannya dibanding pacaran dan Insya Allah diridhoi Allah. Jadi, sahabat……..kita mau mencari kebahagian dunia akhirat dan menggapai ridhoNya atau mencari kesulitan, mencoba-coba melanggar dan mendapat murkaNya?
Dikutip dari www.tentang-pernikahan.com
Langganan:
Postingan (Atom)