18 November 2010

MANAJEMEN KEUANGAN ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Dana ZIS


Oleh
Chaca Ruswana
Istiqomah
Nurhayati
MPS 2007

STEI SEBI DEPOK
2010
A. PENDAHULUAN
Organisasi pengelola zakat (OPZ) memiliki dua jiwa dalam satu tubuh, yaitu selain sebagai lembaga swadaya masyarakat(LSM) yang berusaha merubah keadaan mustahiq menjadi muzakki, OPZ juga merupakan lembaga keuangan syariah(LKS) yang menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat berupa zakat, infaq,shodaqoh, atau dana lainnya. Peran tersebut mengharuskan OPZ memiliki profesionalitas dalam pengelolaannya, adapun salah satu wujudnya ada;lah adanya manajemen yang sehat dalam segala sisi,meliputi SDM, perencanaan strategis, operasional, maupun keuangan.
B. PENGERTIAN MANAJEMEN KEUANGAN
Secara umum manajemen keuangan adalah semua aktivitas perusahaan yang bersangkutan dengan usaha-usaha mendapatkan dana perusahaan dengan biaya yang murah,dan mengalokasikannya secara efisien. Sedangkan pengertian manajemen keuangan dalam OPZ adalah perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian dana untuk memenuhi ketentuan syar’i dan pembatasan dari donatur serta terwujudnya efisiensi dan efektifitas dana. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa OPZ sebaiknya :
1. Merencanakan berapa dana yang diharapkan dapat dihimpun dan disalurkan untuk setiap periode
2. Menyalurkan dana sesuai ketentuan syar’i dan pembatasan dari donatur apabila ada permintaan /syarat yang telah disepakati pada saat dana diterima
3. Membuat skala prioritas penyaluran, agar dana yang terbatas dapat lebih bermanfaat dalam pemberdayaan masyarakat
4. Memperhatikan cost and benefit yang diperoleh, sehingga terjadi efisiensi dalam pengelolaan dan penyaluran dana
C. RUANG LINGKUP MANAJEMEN KEUANGAN OPZ
Dalam mengelola keuangannya, OPZ harus melakukan fungsi-fungsi manajemen dengan ruang lingkup :
1. Membuat budgeting dana yang diharapkan terhimpun beserta sumber dan strategi memperolehnya, berapa dana yang disalurkan dan jumlah orang/lembaga yang akan menerimanya, serta saldo minimum yang harus tersedia sebagai cadangan untuk setiap bulannya
2. Membuat panduan berupa kebijakan umum dan petunjuk teknis terkait dengan pengelolaan dana yang akan dilaksanakan dilembaga(mencakup penghimpunan,penyaluran, dan saldo dana).
3. Melakukan pengendalian dalam penghimpunan, penyaluran, dan saldo dana untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas dana
D. ARTI PENTING MANAJEMEN KEUANGAN BAGI OPZ
1. Dana dikelola sesuai syariah
2. Pertanggungjawaban kepada muzaki dan masyarakat pada umumnya dapat diberikan
3. Penggunaan dana lebih tepat guna dan berdaya guna
4. Kebutuhan dana dapat terantisipasi sejak dini
5. Keamanan dana lebih terjamin
E. PERENCANAAN KEUANGAN
Perencanaan keuangan biasanya diwujudkan dalam bentuk anggaran (budget), yang cirinya :
a. Dinyatakan dalam satuan uang/moneter
b. Mencakup kurun waktu setahun
c. Mengandung komitmen manajemen, dengan adanya anggaran manajemen setuju untuk menerima tanggung jawab mencapai sasaran yang ditetapkan dalam anggaran
d. Usulan anggaran ditinjau dan disetujui oleh pejabat yang lebih tinggi dari pelaksana anggaran
e. Anggaran yang telah disetujui hanya dapat diubah dalam keadaan-keadaan khusus
f. Dilakukan pembandingan secara berkala antara realisasi dengan anggaran. Untuk mengetahui apa ada penyimpangan.
Untuk pengelola zakat, anggaran yang paling penting terkait dengan pengelolaan keuangan adalah anggaran kas, karena tugas pokok pengelola zakat adalah menghimpun dan menyalurkan dana yang umumnya dana tersebut dalam bentuk kas. Adapun metode penyusunan anggaran kas adalah :
1. A priori, menyusun anggaran dengan menetapkan proyeksi penghimpunan terlebih dahulu, kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan penyaluran
2. A posteriori, menyusun anggaran dengan cara menetapkan estimasi penyaluran lebih dulu, setelah itu ditetapkan target penghimpunan dengan mengacu paada estimasi penyaluran yang telah ditetapkan
3. Pragmatis, menyusun anggaran berdasarkan pengalaman periode sebelumnya
Sedangkan langkah-langkah penyusunan anggaran kas adalah :
 Anggaran penghimpunan
a) Klasifikasi jenis sumber dana yang akan dihimpun(ZISWaf)
b) Tetapkan estimasi dari masing-masing sumber dana berdasarkan data tahun lalu atau target penyaluran
c) Tetapkan nilai anggaran penghimpunan
 Anggaran penyaluran
a) Klasifikasikan jenis penyaluran berdasarkan asnaf atau program
b) Tetapkan estimasi masing-masing asnaf/program berdasarkan realita asnaf/program tahun lalu/berdasarkan target penghimpunan
c) Tetapkan nilai anggaran penyaluran. Biasanya 1tahun dan dirinci untuk masing-masing bulan.
F. PENGELOLAAN KEUANGAN
Seperti halnya lembaga keuangan, Organisasi pengelola zakat melakukan manajemen pengelolaan dana yang tujuannya adalah memaksimalkan dana – dana masyarakat yang dihimpun lembaga. Pengelolaan keuangan harus diwujudkan dalam suatu panduan baik berupa kebijakan umum maupun pedoman teknis. Panduan ini yang nantinya sebagai acuan standar yang digunakan dalam menerima, mencatat, menyimpan, menyalurkan, dan mempertanggungjawabkan dana.
1. Penghimpunan Dana
Jenis dana yang diterima Organisasi pengelola tidak terbatas hanya pada dana – dana zakat saja. Sesuai UU No. 38 Tahun 1999 yang mengatur tentang Organisasi Pengelola Zakat dan realitas di masyarakat, ada beberapa jenis dana, di antaranya:
• Infaq/shadaqoh
• Wasiat
• Waris
• Kafarat
• Wakaf
• Hibah lembaga lain
• Hibah dari pemerintah
• Hibah dari luar negeri
Dari beberapa sumber dana di atas, masing – masing memliki karakteristik yang berbeda baik sumbernya ataupun dalam penyalurannya. Yang kita fahami bersama, dilembaga keungan, dana – dana yang berasal dari masyarakat, penyalurannya tergantung dari bank, tidak ada ketentuan pasti harus disalalurkan kemana. Tapi pembatasannya bisa berupa batasan syariah, undang – undang atau langsung dari pemberi dana, yang langsung menunjuk mana yang menjadi sasaran dana yang ia salurkan.
Contoh karakteristik sumber dan pembatasan yang harus dipenuhi oleh organisasi pengelola zakat adalah dalam hal zakat fitrah. Karakteristik dari zakat fitrah adalah kewajiban nagi setiap muslim yang harus disalurkan maksimal sebelum khatib naik mimbar pada saat shalat ied akan dimulai. Contoh lain shadaqoh yang dikhususkan untuk beasiswa yatim atau untuk program lainnya yang ditentukan para donator. Sehingga dalam penalokasian dana – dananya, Organisasi Pengelola zakat wajib untuk menyalurkan sebagaimana disyaratkan oleh pemberi dana.
Atas dasar katakteristik masing – masing jenis dana yang berbeda, Organisasi Pengelola Zakat harus menetapkan jenis dana yang akan diterima sesuai dengan kemampuan untuk memenuhi pembatasan yang melekat pada dana yang diterima. Sehingga tidak menjadi satu hal yang salah ada beberapa lembaga tidak menerima semua jenis donasi yang mengandung persyaratan tertentu karena terbatasnya jangkauan pengeloaan.
Selain jenis dana, perlu diperhatikan juga cara penerimaan dana. Ini berpengaruh terhadap efektifitas penghimpunan dana. Biaya untuk penghimpunan dana juga perlu diperhatikan, karena setiap cara penerimaan dana membutuhkan sarana dan pengendalian yang berbeda. Setidaknya ada tiga cara penerimaan dana. Melalui rekening di bank, counter, ataupun dengan mengambil langsung ke tempat donator.
2. Penyaluran Dana
a. Penerima dana
Dalam QS. At – Taubah ayat 60, telah jelas dikatakan siapa saja yang mendapat hak atas zakat, atau yang sering dikenal sebagai Mustahik zakat. Secara kajian fiqih telah jelas, bagaimana karaketristik dari masing – masingnya. Namun ada bebrapa permasalahan ketika diimplementasikan dalam tataran praktis. Misalnya saja untuk ukuran fakir di Indonesia. Mungkin kriterianya akan berbeda dengan fakir yang ada di Brunai Darusalam.
Terkait mustahik zakat, panduan yang dibuat dapat mengacu pada simpulan – simpulan pendapat sebagai berikut:
1) Tidak harus seluruh golongan mustahik mendapat bagian dalam penyaluran secara bersamaan sekaligus atau dibagi sama rata. Yang harus dipastikan bahwa tidak terjadi saling mendholimi dinatara golongan mustahik yang ada.
2) Setidaknya golongan mustahik dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
- Kelompok permanen, diantaranya adalah fakir, miskin, amil dan muallaf. Maksud permanen adalah bahwa empat mustahik ini diasumsikan akan selalu ada dalam wilayah kerja OPZ dan karena itu penyaluran dana kepada mereka akan terus menerus dalam waktu lama.
- Kelompok temporer, yaitu riqob, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain dana zakat, penerima dan infaq atau shadaqoh akan lebih fleksibel. Oleh karena itu, lembaga zakat ahrus menyusun ukuran – ukuran tertentu dari krteria para penerima dana – dana infaq shadakoh dengan tetap berpanduan kepada mustahik yang delapan.
b. Ruang lingkup bidang sasaran
Dalam menentukan bidang sasaran perlu diperhatikan hal – hal sebagai berikut:
- Kebutuhan riil para penerima zakat
- Skala prioritas permasalahan
- Kemampuan sumber dana dan sumber daya manusia
Pemilihan ruang lingkup sasaran harus dituangkan dalam panduan agar danayang dihimpun tidak dialokasikan secara sporadic dan hanya tertumpu pada satu aspek saja. Sehingga sasaran masing – masing lembaga pengelola zakat akan berbeda , tergantung wilayah yang menjadi tangggung jawabnya.
c. Bentuk dan sifat penyaluran
Harus diingat, bahwa penyaluran dana kepada mustahik tidak dalam rangka menghambat kemandirian. Artinya dana – dana yang diperoleh para mustahik bukanlah dana – dana yang sifatnya konsumtif belaka. Artinya, penyaluran dana perlu juga menjadi target kemandirian ekonomi. Sehingga konsepnya adalah pemberdayaan dana zakat, dimana penyaluran dana zakat dan dana lainnya yang disertai target merubah keadaan penerima dari kondisi kategori mustahik menjadi kategori muzakki.
Setidaknya ada dua bentuk pemberdayaan dana yaitu:
- Hibah, artinya tidak ada ikatan antara pengelola dengan mustahik setelah penyerahan zakat
- Dana bergulir ( qordul hasan )
G. DANA PENGELOLA
Dana pengelola adalah dana yang menjadi hak pengelola yang berasal bagian amil dalam zakat, bagian tertentu dari dana selain zakat, hasil mengusahakan dana yang menjadi hak pengelola serta hibah dan atau pinjaman dari pihak lain yang digunakan untuk operasi / kegiatan organisasi. Untuk menentukan jumlah yang menjadi hak pengelola dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua dasar perhitungan berikut:
1. Prosentase tertentu, digunakan apabila bagian amil dari zakat ditetapkan 1/8. Dengan itu maka prosentase dari dana non zakat juga harus diprosentasekan.
2. Secukupnya, dalam arti disesuaikan dengan kebutuhan amil tanpa melebihi bagian amil yaitu 1/8.
H. PENGENDALIAN KEUANGAN
Pengendalian adalah kemampuan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional organisasi secara sistematis guna tercapainya tujuan organisasi. Pengendalian keuangan yangbaik dalam suatu organisasi dapat diwujudkan melalui eksis dan sehatnya unsur – unsur sebagai berikut:
1. Unit atau orang penanggungjawab keuangan. Adanya unit atau orang tertentu ini sebagai pemisahan fungsi antara amil yang satu dengan amil yang lain. Tidak boleh terjadi setiap orang bertindak sebagai bendahara.
2. Anggaran, dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau alat pembandingdalam mengevaluasi kegiatan.
3. Kebijaksanaan dalam setiap tindakan penggunaan dana
4. Pelaporan dan publikasi merupakan saran pengendalian keuangan yang melibatkan bukan hanya atasan melainkan para muzakki dan seluruh lapisan masyarakat.
5. Pencatatan yang menjadikan setiap transaksi keuangan dapat ditelusuri
6. Prosedur yang jelas baik pada saat penerimaan ataupun penyalurannya.
7. Personalia yang tidak lepas dari akhlaqul karimah
8. Internal audit yang dapat menghindarkan dari penyimpangan – penyimpangan.


DAFTAR PUSTAKA
Widodo,Hertanto dan Teten Kustiawan.2001.Akuntansi dan Manajemen Keuangan untuk Organisasi Pengelola Zakat.IMZ:Jakarta
Sudewo, Eri.2004.Manajemen zakat,IMZ:Ciputat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar