18 November 2010

ZAKAT

Pendahuluan
Islam adalah agama yang memiliki ciri khas dan karakter “Tsabat wa Tathowur” berkembang dalam frame yang konsisten, artinya Islam tidak menghalangi adanya perkembangan-perkembangan baru selama hal tersebut dalam kerangka atau farme yang konsisten. Hukum halal dan haram adalah merupakan hal yang konsisten dalam Islam, tidak dapat dirubah, tetapi sarana untuk mencapai sesuatu misalnya dapat dikembangkan sesuai dengan kemajuan zaman. Demikian pula hal-hal yang tidak dirinci oleh Islam, yang hanya diterangkan secara global dapat menjadi pintu masuk untuk inovasi pengembangan pelaksanaanya selama masih dalam kontek tidak melanggar syariat.
Dengan semakin pesatnya perkembangan keilmuan yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi kehidupaan tentunya tidak akan terlalu jauh berbeda. Kegiatan ekonomi misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada, yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.
Di zaman Rasulullah saw kegiatan ekonomi yang ada mungkin simpel-simpel saja, ada sektor pertanian, peternakan, dan perdagangan. Saat ini ketiga sektor tersebut tetap ada, tapi dengan corak yang berbeda tentunya dengan apa yang dialami oleh Rasulullah saw. Dalam sektor trading atau perdagangan misalnya, akad-akad (model-model transaksi) yang dipraktekkan sekarang sangat banyak sekali sesuai dengan kemajuan teknologi.
Dengan semakin berkembangnya pola kegiatan ekonomi maka pemahaman tentang kewajiban zakatpun perlu diperdalam sehingga ruh syariat yang terkandung didalamnya dapat dirasakan tidak bertentangan dengan kemajuan tersebut. Maka pemahaman fiqh zakat kontemporer dengan mengemukakan ijtihad-ijtihad para ulama kontemporer mengenai zakat tersebut perlu difahami oleh para pengelola zakat dan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap masalah zakat ini.
Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum.
Pengertian Zakat
Kata Zakat merupakan nama dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada orang yang berhak. Dinamakan zakat karena mengandung harapan untuk mendapatkan berkah , membersihkan dan memupuk jiwa dengan berbagai kebaikan. Zakat Secara bahasa berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara terminology berarti sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat-syarat tertentu pula. Jadi, setiap harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat. Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan ekonomi ummat.
Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadis Nabi. Sehingga keberadaannya dianggap ma’lûm min addien bi al-dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
Landasan Kewajiban Zakat

ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
Seperti dalam hadist yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim dari Jabir bin Abdullah : عن جابرِ بن عبدِ الله قال بايَعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم على إقامِ ألصّلاةِ وإيتاء الزَّكاةِ والنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ (رواه البخاري ومسلم)
Aku berjanji teguh kepada Rasulullah saw. Akan mendirikan shalat, membayar zakat , dan memberi nasehat kepada setiap muslim
عَن أبنِ عبَّاسٍ رضِي الله عنهما : أن النّبيَّ ص بَعَثَ معاذًا إلي اليمنِ – فَذَ كَرَ الحَدِيثَ – و فيهِ ” إنِّ الله قَدِ افْتَرَضَ عليهم صدقةً في أموالهم
تُؤْخَذُ من أَغْنيا ئِهِمْ , فَتُرَّدُ في فُقَرائِهم ” متفق عليه , واللفظ للبخاري
dari Ibnu Abbas r.a bahwa nabi SAW. Mengutus Mu’adz ke negeri Yaman, ia meneruskan hadits itu dan didalamnya dan di dalamnya (beliau bersabda) : “ Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang – orang kaya diantara mereka dan dibagikan kepada orang – orang fakir diantara mereka.
عن علِيٍّ كرّمَ الله وجْههُ أنّ النّبيَّ صلّى اللهُ عليهِ وسلّمَ قال : إنّ اللهَ فرّضَ علَى أَغنياءِ المُسْلمينَ في أّموَالِهِمْ بِقَدَرِ الّذِي يَسَعُ فُقراءَهُمْ وَلَنْ يَجْهَدَ الفُقَرَاءُ إذا جاعُوا أو عَرُّوا إلا بِما يَصْنَعُ أغنياءُهُمْ , ألا وإِنَّ الله يُحاسِبُهُمْ حِسابًا شَديدا ويُعَذِّبهم عذابا أليما (رواه الطبراني)
Thabarani meriwayatkan dari Ali r.a. bahwa Nabi saw. Bersabba: Allah swt. Mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orang-orang miskin dikalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatkah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.
حدثنا أبو عاصم الضحاك بن مخلد، عن زكرياء بن إسحق، عن يحيى بن عبد الله بن صيفي، عن أبي معبد، عن ابن عباس رضي الله عنهما:
أن النبي صلى الله عليه وسلم: بعث معاذا رضي الله عنه إلى اليمن، فقال: (ادعهم إلى: شهادة أن لا إله إلا الله وأني رسول الله، فإن هم أطاعوه لذلك، فأعلمهم أن الله قد افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم وليلة، فإن هم أطاعوا لذلك، فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة في أموالهم، تؤخذ من أغنيائهم وترد على فقرائهم).
Artinya :“Dan Ibnu Abbas, bahwasanya ketika Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda kepadanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari golongan ahli kitab, maka hendaklah yang pertama engkau serukan kepada mereka adalah beribadah (menyembah) kepada Allah, jika mereka telah mengenal Allah, maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam, dan jika mereka telah melaksanakannya maka kabarkanlah kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka, jika mereka menaati perintahmu maka ambillah zakat dari mereka, dan hindarilah harta-harta mulia (harta kesayangan) mereka.” (mutafaq alaih dan lafadznya menurut Bukhari)
Inti daripada hadits di atas adalah seruan kepada golongan ahli kitab untuk:
• Menyembah (beribadah) kepada Allah
• Melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam
• Zakat
Yang kesemuanya itu disampaikan secara bertahap, langkah pertama adalah menyerukan kepada mereka untuk menyembah Allah, setelah mereka mengenal Allah maka suruan selanjutnya adalah bahwa mereka diwajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam, setelah mereka melaksanakanya maka yang terakhir adalah bahwa mereka telah diwajibkan untuk membayar zakat bagi orang-orang kaya mereka (mampu) yang di bagikan kepada orang-orang miskin mereka.
Penjelasan
Pada hadits di atas pada kalimat” تُؤْخَذُ من أَغْنيا ئِهِمْ “Yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka,” para ulama menyimpulkan bahwa imam (pemimpin) atau pihak yang mewakilinya berhak mengambil dan membagikan zakat. Jika ada yang tidak mau membayar zakat, maka ia berhak untuk mengambilnya secara paksa. Hal ini dipertegas dengan sikap Rasulullah ketika beliau mengutus para pengumpul zakat ke seluruh penjuru negeri. Dan pada kalimat” , فَتُرَّدُ في فُقَرائِهم “… Dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka,” menjelaskan bahwa zakat cukup dibagikan kepada satu golongan saja. Namun ada yang berpendapat, pengkhususan orang-orang fakir dalam hadits mi hanya menunjukkan bahwa golongan inilah yang mayoritas saat itu, sehingga tidak menunjukkan pengkhususan kepada satu golongan ini saja. Atau bisa jadi hanya merekalah yang berhak mendapatkannya. Bagi yang mengatakan bahwa kondisi orang miskin lebih parah dari orang fakir, maka orang miskin masuk dalam kategori ini. Sedangkan yang berpendapat sebaliknya, maka pendapat mereka jelas berbeda
Kepada siapa zakat diwajibkan
Zakat diwajibkan kepada setiap muslim merdeka, memiliki nisab dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun syarat nisabnya :
• Hendaklah melebihi kebutuhan-kebutuhan penting bagi seseorang seperti untuk makan, pakaian, tempat kedian, kendaraan,dan sarana untuk mencari nafkah.
• Berlangsung selama setahun, permulaannya mulai dihitung saat memiliki nisab dan harus genap satu tahun penuh . Seandainya terjadi kekurangan dipertengahan tahun lalu kembali cukup , permulaan tahun dihitung dari saat cukupnya itu.
Menurut jumhur ulama harta yang wajib dikeluarkan zakatnya disyariatkan harus mencukupi hitungan waktu satu tahunpenuh, seperti emas, perak dan ternak. Jika sepanjang tahun tersebut mengalami kekurangan nisab, hitungan tahun memenjadi terputus. Jika setelah itu nisabnya cukup,hitutungan tahun dimulai dari saat cukupnya nisab itu.
Abu Hanifah berpendapat bahwa hitungan nisab harus dimulai pada awal hingga akhir tahun dan kekuranagan yang terjadi disela-sela tahun tersebut tidak perlu dipedulikan, bahkan jika seseorang mempunyai dua ratus dirham lalu harta itu habis dipertengahan tahun dan yang tersisa hanya satu dirham. Misalkan juga, seseorang memiliki empat puluh ekor kambing dan dipertengahan tahun hanya tesisa seekor kemudian pada akhir tahun hartanya mencapai dua ratus dirham atau empat puluh ekor kambing lagi, ia wajib mengeluarkan zakatdari keseluruhan jumlah tersebut.
Syarat seperti ini tidak berlaku atas zakat tanaman dan buah-buahan sebab ia wajib dikeluarkan pada waktu panen, berdasarkan firman Allah swt.dalam surat al An’am “…..dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (waktu panen)…”.
Menurut Abdari , zakat itu ada dua macam:
• Pertama, sesuatu yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya, seperti jenis biji-bijian, dan buah-buahan. Ia wajib dizakatkan ketika barang tersebut wujud.
• Kedua, sesuatu yang harus ditunggu perkembangannya, seperti uang perak, uang emas, dan barang-barang perniagaan serta ternak.barang seperti ini tidak wajib zakatnya melainkan setelah mencapai setelah mencapai satu tahun penuh.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
• Fakir : orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluannya.
• Miskin : orang yang tidak mempunyai suatu apapun.
• Amil Zakat : orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat.
• Muallaf : orang yang baru masuk Islam.
• Hamba : Hamba muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan.
• Sabilillah : Bala tentara yang berperang di jalan Allah SWT.
• Musafir : orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan perbekalan.
• Orang yang berhutang : orang yang mempunyai hutang, sedangkan jumlah hartanya di luar hutang tidak cukup satu hisab, dia diberi zakat untuk membayar hutangnya.
Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi
• Zakat memiliki potensi untuk memberdayakan masyarakat miskin melalui beberapa saluran, antara lain: pengentasan kemiskinan. Alokasi zakat secara spesifik telah ditentukan oleh syariat (QS 9: 60) dimana zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan saja (ashnaf) yaitu: orang-orang fakir, miskin, amil zakat, mu’allaf, budak, orang-orang yang berhutang, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil. Jumhur ulama sepakat bahwa selain kelompok ini, haram menerima zakat.
• perbaikan distribusi pendapatan. Zakat hanya diambil dari orang kaya dan diberikan hanya kepada orang miskin. Dengan demikian, zakat mendistribusikan kekayaan dari orang kaya ke orang miskin di dalam perekonomian, sehingga memperbaiki distribusi pendapatan. Distribusi pendapatan dapat mengambil dua bentuk: (i) distribusi fungsional yang merujuk pada distribusi faktor produksi; (ii) distribusi kekayaan melalui transfer payments.
• penciptaan lapangan kerja. Islam mendorong penciptaan lapangan kerja dengan memfasilitasi kerjasama bisnis (partnership) melalui pelarangan riba dan penerapan zakat. Financial resources dilarang menerima fixed rent dan financial resources yang menganggur akan terkena penalti zakat.
• jaring pengaman sosial. Dalam Islam, perlindungan sosial kepada kelompok miskin adalah berlapis-lapis. Perlindungan pertama berasal dari keluarga dan kerabat dekat (QS 2:233). Perlindungan kedua datang dari kaum muslim secara kolektif (QS 51:19). Dan perlindungan terakhir datang dari negara melalui dana zakat (QS 9:60).

وعن عبد الله بن أبى أوفى : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذاأتاه قوم بصدقتهم قال اللهم صلّ عليهم . متفق عليه

Referensi
Fikih Sunnah, Sayyid Sabik
Tarjamah Hadits Bulughul Maram
Hukum Zakat , Dr. Yusup Qardawi






1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus